Minggu, 04 Januari 2015

Presentasi Sub Bab AMDAL: Dokumen Pelenkap AMDAL (UKL-UPL)

PENGERTIAN AMDAL
    AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan. Sedangkan menurut PP No. 27 Tahun 1999, pengertian AMDALadalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 

FUNGSI AMDAL
AMDAL berfungsi untuk menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
AMDAL berfungsi sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
AMDAL berfungsi sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.



Definisi
Menurut SK Bupati Bondowoso Nomor 390 tahun 2005 Upaya Pengelolaan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.
Dokumen UKL-UPL dibuat  pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. UKL-UPL diwajibkan pula bagi usaha/kegiatan yg telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. UKL-UPL dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.
Aspek Hukum pelaksanaan UKL-UPL di Kabupaten/KOTA
Instrumen pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan UKL – UPL, antara lain: – Pedoman pelaksanaan UKL-UPL – Kriteria batasan jenis dan besaran usaha/kegiatan wajib UKL-UPL – Pembentukan Tim Pengarah UKL-UPL

Partisipasi Dunia Usaha Dalam Pelaksanaan UKL-UPL.
Dari hasil wawancara dan data di Badan lingkungan Hidup ditemukan bahwa sejak akhir tahun 2007 lalu sampai dengan pertengahan tahun 2008 ini belum ada satupun Draf Dokumen UKL-UPL yang masuk ke Badan Lingkungan Hidup. Hal ini mengindikasikan minimnya partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL_UPL di Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan pengalaman, hal tersebut disebabkan oleh: • Belum tersosilisasikannya secara luas esensi UKL-UPL • Tingginya biaya penyusunan UKL-UPL yang selama ini dilakukan oleh konsultan • Memburuknya iklim ekonomi secara umum di Indonesia

Tujuan UKL & UPL
UKL/UPL merupakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang harus dan wajib di miliki oleh semua perusahaan yang mempunyai aktifitas bisnis / produksi yang berdampak terhadap lingkungan. Apabila UKL/UPL diterapkan secara Konsisten pasti dapat mengurangi dan mengantisipasi kemungkinan dampak negatif yang muncul bagi lingkungan dan masyarakat sehingga bisa meningkatkan image perusahaan.
Sistematika UKL & UPL
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan dan Manfaat
1.3.Peraturan
BAB II RUANG LINGKUP STUDI
2.1  Status dan Lingkup Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Akan Ditelaah dan Alternatif Komponen Usaha dan/atau Kegiatan
a. Status dan Lingkup Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Akan Ditelaah
b. Alternatif-alternatif Yang Akan Dikaji Dalam ANDAL
2.2 Lingkup Rona Lingkungan Hidup Awal
2.3 Pelingkupan
a. Proses pelingkupan
b. Hasil proses pelingkupan
1. Dampak penting hipotetik
2. Lingkup wilayah studi dan batas

BAB III METODE STUDI
3.1  Metode Pengumpulan dan Analisis Data
3.2  Metode Prakiraan Dampak Penting
3.3  Metode Evaluasi Dampak Penting
BAB IV PELAKSANAAN STUDI
4.1  Pemrakarsa
4.2  Penyusun Studi AMDAL
4.3  Biaya Studi
4.4  Waktu Studi
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

SUMBER:
http://kolom-tugasmk.blogspot.com/2011/01/apa-yang-di-maksud-dengan-amdalukl.html

http://ivandadanero-ivanda.blogspot.com/2013/01/pengertian-upl-dan-ukl.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar