Menurut pendapat
saya, hingga kini, masih banyak industri yang masih belum menerapkan efisiensi
penggunaan sumber daya alam dalam proses produksinya sehingga berdampak negatif
terhadap lingkungan. Padahal, industri masih menjadi pengguna sumber daya alam
yang cukup besar.
Pembangunan sektor
industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50 (lima puluh) tahun ini,
selain telah memberi dampak positif bagi negara, juga memberikan dampak negatif
terhadap permasalahan lingkungan terutama pencemaran lingkungan yang disebabkan
oleh limbah industri serta pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efisien.
Dengan semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis energi dan menurunnya daya
dukung lingkungan, maka tuntutan untuk mengembangkan industri yang ramah
lingkungan atau yang dikenal dengan istilah industri hijau (green industry) telah menjadi isu penting.
Menurut RUU Perindustrian, industri hijauadalah industri yang dalam proses
produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi
masyarakat.
Menurut
Kebijakan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia mengenai Pengembangan
Industri Hijau tahun 2012, dibutuhkan beberapa aspek yang harus dibenahi untuk
menjadikan industri menjadi green industri, yaitu antara lain membutuhkan
penggantian/modifikasi mesin industri, dibutuhkannya penghargaan bagi kalangan
industri yang telah mewujudkan industri hijau.