PRO
KONTRA BISNIS PAKAIAN BEKAS IMPORT
Rizky
Ardiansyah Maulana Kiadi
Jurusan
Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Mercu Buana
ABSTRAK
Pakaian
merupakan kebutuhan sandang yang harus di penuhi oleh manusia. Pakaian
berfungsi untuk menutupi area tubuh tertentu. Besarnya permintaan pakaian saat
ini membuat kebutuhannya sangat banyak sehingga perlu adanya tambahan pakaian
selain yang mewah tetapi juga yang terjangkau, hal ini jelas terjadi dengan
adanya import pakaian bekas yang menimbulkan
Pro dan Kontra, disamping terjadi efek pada kesehatan dan kerugian perusahaan
lokal, secara positiv hal ini juga dilakukan karena kebutuhan pakaian yang
sangat banyak disetiap kalangan. Maka pakaian dalam segala aspek sangat
mendunia semua geografis selalu memiliki ciri khas, pakaian bekas import ini
dinilai sebagai solusi untuk menyeimbangi kebutuhan berpakaian saat ini
meskipun banyak yang menilai pakaian bekas ini sudah tidak layak diperjual-belikan,
yang memiliki efek laten yaitu mengganggu secara ekonomi, kesehatan, dan
sosial. Pakaian import ini dinilai sebagai gagasan terburuk dalam menyikapi
kebutuhan berpakaian.
Kata
Kunci: Pakaian impor bekas, Pro-Kontra, Ekonomi, Kesehatan, Sosial
Clothing is
clothing that must be fulfilled by humans. Clothes serves to cover certain
areas of the body. The magnitude of the current demand for clothing made
needs so much so that the need for additional clothing other than lavish but
also affordable, this is clearly the case with the import of used clothing that
causes Pros and Cons, in addition to health effects occur and the loss of local
companies, in positiv things this is also done because of the need of clothing
very much in every circle. Then the clothes in all aspects very global all
geographical always has a characteristic, imported used clothing is considered
as a solution to balance the need to dress this time although many perceive
this used clothing is not feasible to be traded, which has a latent effect is
disturbing economically, health, and social. Import clothes is considered as
the worst idea in addressing the needs dressing.
Keyword: Used
clothing impor, Pros-Cons, Economics, Health, Social
I PENDAHULUAN
Manusia
tidak dapat berpergian tanpa mengenakan pakaian. Selain pakaian juga memberikan
pengaruh sosial pada lingkungan tertentu seperti status sosial, strata sosial
dan identitas sosial. Pakaian dalam
perkembangannya sangat berdampak besar dalam kehidupan ,karena penggunaan saat
ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sandang atau melaksanakan kewajiban
norma-norma masyarakat. Tetapi disamping
itu pakaian sebagai subjek yang justru diminati dengan cara yang popular hal
ini dibuktikan dengan banyaknya perkembangan gaya berpakaian pada lingkungan
sosial tertentu, yang menimbulkan cara berpikir bahwa berpakaian adalah sebuah
gaya hidup yang sama sekali tidak bisa ditinggalkan, apalagi di era global
dengan segala percepatan informasi yang didapat oleh individu hanya dengan
sebuah genggaman Smartphone. Dengan kebutuhan sandang yang kian meningkat,
masyarakat kini mencari-cari akan kebutuhan sandangnya tentunya dengan kualitas
yang bagus dan harga terjankau. Melihat kondisi seperti ini, para pedagang
pakaian bekas import pun makin ramai hadir di tanah air untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Adanya bisnis pakaian bekas import ini membuat kenyataan
bahwa pedagang pakaian lokal mengalami sedikit kerugian karena tak mampu
bersaing dengan pakaian bekas import yang menawarkan harga yang jauh lebih
murah daripada harga pakaian lokal. Tak dapat dipungkiri dengan adanya bisnis
pakaian bekas import di Indonesia, perekonomian dalam negri akan mengalami
penurunan.
II PERMASALAHAN
Pro:
Dengan
dilarangnya impor pakaian bekas, ini akan memicu pengangguran besar-besaran. Tentunya
perekonomian akan jatuh karena lapangan pekerjaan tutup. Oleh beberapa pihak,
kebijakan ini dinilai berbau politis.
Kontra:
Alasan
dilarangnya import pakaian bekas adalah telah dilanggarnya SK yang dikeluarkan
oleh Menprindag. Selain melanggar kebijakan pemerintah, bisnis pakaian impor
bekas dinilai dapat mengurangi daya saing industry garment nasional. Bukan
hanya itu saja, isu bakteri yang terdapat di pakaian bekas juga menjadi alasan
dilarangnya impor pakaian bekas.
III PEMBAHASAN
Rencana
pelarangan pakaian import bekas yang akan segera dilakukan oleh pemerintah
dinilai merupakan masalah politis karena persaingan bisnis tekstil. Kebijakan
pemerintah yang akan melarang penjualan pakaian bekas dapat memicu pengangguran
besar-besaran. Alasannya adalah banyak lapangan pekerjaan tercipta dari bisnis
grosir hingga retail pakaian bekas. Dengan larangan ini dikhawatirkan akan
mematikan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berbisnis pakaian bekas. Sehingga
secara tidak langsung akan meningkatkan angka pengangguran Indonesia. Selain
mengakibatkan hilangnya mata pencarian para pedagang pakaian bekas atau
pengangguran, import pakaian bekas memang memberi masukan devisa kepada negara.
Kemeja yang dijual antara Rp. 25.000 per potong hingga Rp. 100.000 atau jenis pakaian
lainnya yang dijual dengan harga serupa memang saat ini sedang digemari oleh
kalangan anak muda. Bahkan pakaian bekas import seolah menjadi sebuah trend.
Rencana
pelarangan pakaian bekas import tak lepas dari beberapa permasalahan seperti pakaian
import di Indonesia dinilai telah melanggar SK yang dikeluarkan oleh
Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang barang
yang diatur tata niaga impornya. Pada dasarnya larangan impor pakaian bekas
sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 1982 melalui SK Mendagkop No. 28 tahun
1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Pelaku industri menilai, praktik impor
ilegal, di antaranya impor pakaian bekas, mengurangi daya saing industri garmen
nasional. Impor pakaian bekas dinilai merugikan industri kecil dan menengah
tekstil dan produk tekstil domestik karena harus berbagi pasar dengan impor
pakaian bekas. Padahal industri ini memiliki 273 ribu unit usaha, menyerap
jutaan tenaga kerja, dan nilai produksinya mencapai Rp 5 triliun.
Isu
dilarangnya pakaian bekas import memang tak lepas dari sejumlah bakteri yang
terdapat pada pakaian bekas. Dari uji sampel yang dilakukan oleh Kemendag
didapati terdapat banyak bakteri mikrobiologi dari 25 baju dan celana bekas
impor yang telah dilakukan uji sampel. Beberapa pihak penelitian menyebutkan
pakaian bekas import mengandung bakteri 216 ribu koloni per gram. Jadi, jelaslah
pakaian import bekas dilarang penggunaanya karena akan mengancam kesehatan si
pembeli.
IV KESIMPULAN
Ditengah
meningkatnya kebutuhan sandang seperti saat ini, baik pengusaha pakaian lokal
ataupun pengusaha pakaian bekas impor berlomba-lomba untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat Indonesia. Namun yang terjadi
dilapangan pakaian lokal tak mampu bersaing dengan pakaian bekas impor karena
pakain impor menawarkan harga yang lebih murah dan kualitas pun terjaga. Demi
‘menyelamatkan’ pengusaha garmen nasional, pemerintah membuat kebijakan yaitu
larangan masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia dengan berbagai alasan, dari
mulai mematikan bisnis garmen nasional sampai alasan kesehatan. Beberapa pihak
menyebut bahwa pro-kontra bisnis pakaian impor bekas ini adalah berbau politis.
Dilarangnya
pakaian impor bekas memang sedang menjadi dilema bagi semua pihak, pasalnya
impor pakaian bekas ini ikut menyumbang devisa negara dengan nominal yang tak
kecil. Selain itu, pakaian bekas saat ini sedang digemari oleh beberapa
kalangan, bahkan menjadi sebuah trend jika memakai pakaian bekas. Dengan
memakai pakaian bekas, Indonesia setara dengan Jerman, karena sebagian warga
Jerman tak malu memakai pakaian bekas.
DAFTAR
PUSTAKA
Medan Bisnis Daily. 2015. Bila pakaian bekas
dilarang. Diakses dari http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/02/09/145908/bila-impor-pakaian-bekas-dilarang-kisah-monza-akan-tinggal-kenangan/#.VTZTztIiq00
tanggal 17 April 2015 pukul 19.29
CNN Indonesia. 2015. Pebisnis Garmen Dukung
Pelarangan Impor Baju Bekas. Diakses dari http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/02/09/145908/bila-impor-pakaian-bekas-dilarang-kisah-monza-akan-tinggal-kenangan/#.VTZTztIiq00
tanggal 17 April 2015 pukul 19.50
Kementrian Perindustrian. 2015. Penjelasan Dirjen
Perdagangan Luar Negri Kepada Wartawan Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Diakses
dari http://www.kemenperin.go.id/artikel/579/Penjelasan-Dirjen-Perdagangan-Luar-Negeri-Kepada-Wartawan-Tentang-Larangan-Impor-Pakaian-Bekas
tanggal 20 April 2015 pukul 20.10
Berita satu. 2015. Pemerintah harus tegas
terapkan kebijakan larangan impor pakaian bekas. Diakses dari http://sp.beritasatu.com/home/pemerintah-harus-tegas-terapkan-kebijakan-larangan-impor-pakaian-bekas/77341
tanggal 20 April pukul 20.30
Liputan 6. 2015. Penjual Pakaian Bekas Impor Bakal
Kena Denda Rp. 5 Miliar. Diakses dari http://bisnis.liputan6.com/read/2191275/penjual-pakaian-bekas-impor-bakal-kena-denda-rp-5-miliar
tanggal 20 April 20.50